BRIGADE SPORT MAKASSAR
kami komunitas motor yang ANTI GENG MOTOR ,dan menjalin persaudaraan tanpa batas
Senin, 01 Juni 2015
Minggu, 31 Mei 2015
Sabtu, 30 Mei 2015
TIPS SAAT TOURING
TIPS SAAT TOURING :
Pada
prinsipnya sebuah klub motor, komunitas motor ataupun kumpulan motor lainnya
ketika akan melakukan touring biasanya mereka sudah memiliki juklak, protap,
tatib maupun aturan main touring. Mereka tidak semena-mena hanya menjalankan
touring motor tanpa adanya petunjuk dan pengarahan dari seorang leader
(pimpinan). Belajar dari pengalaman bersama Komunitas/Klub Motor bahwasanya segala
ketentuan touring dan tata cara berkendara seharusnya menetapkan prinsip
“Safety Riding” (keamanan berkendara). Semua anggota Komunitas/Klub motor memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan melewati proses pengujian yang benar. Sudah barang tentu pemilik SIM sudah mengetahui sanksi hukum jika ada pelanggaran yang dibuatnya. Jika benar ada pelanggaran, itupun pelanggaran per individu dan tidak lagi menjadi kapasitas pengawasan dari Komunitas/Klub Motor. Jika memang ada pelanggaran yang diketahui oleh Pengurus Komunitas/Klub Motor maka biasanya sanksi yang diberikan teguran melalui tulisan e-mail atau juga ketika acara kopdar (kopi darat). Namun ada juga komunitas atau klub motor yang melakukan “publikasi” melalui sarana milis (mailing list).
Setidaknya sanksi melalui publikasi ini dapat memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar UU Lalu-Lintas. Ketika sebuah Komunitas/Klub Motor melakukan touring, biasanya seluruh rangkaian touring diatur dengan profesional serta penuh tanggung jawab dari para pengurusya maupun dari seluruh anggota. Tanggung jawab ini merupakan “harga diri” dari sebuah nama Komunitas/Klub Motor yang tetap harus dijaga. Berikut Isyarat Singkat Pada touring Sepeda Motor Dan Ini adalah Bahasa Isyarat yang hwajib di kuasai para VJ Gambar dibawah ini adalah sekedar contoh yang sekiranya harus dilakoni oleh ‘Petugas VJ Touring’ karena ia akan memimpin barisan grup, sudah tentu posisinya harus berada di barisan paling depan. Kemudian bahasa isyarat yang diberikan oleh VJ harus di ikuti oleh peserta secara berurutan mulai dari peserta nomor dua dan terus kebelakang. Namun pada prakteknya beberapa isyarat mempunya arti dan makna yang berbeda. Hal ini karena disesuaikan dengan gaya dan riding style dari setiap komunitas, klub motor, jenis motor yang dipakai. maupun sikap dari pengendara itu sendiri. Catatan: Untuk setiap keterangan yang ada dibawah ini hanyalah berdasarkan pengalaman pribadi penulis ketika mengikuti touring secara grup.
1. START MESIN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘hidupkan mesin’ dengan tangan kanan keatas sambil memainkan jari telunjuk tangan kanan. Posisi masih berhenti dan kode start harus didahului oleh klakson dari petugas SW yang ada paling belakang. Usai klakson SW tadi, VJ memberikan acungan jempol tangan kanan/kiri agar dilihat oleh semua peserta, artinya ‘ready to go.’
2. BELOK KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ‘belok kiri’ dengan cara mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri.
3. BELOK KANAN: Petugas VJ memberikan isyarat belok kanan dengan cara mengangkat tangan kiri sampai keatas helm, dengan telapa tangan kiri tebuka mengarak kekanana. Gerakan dilulangi beberapa kali menunjuk kekanan.
4. BAHAYA DI SISI KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ada ‘bahaya di sisi kiri’ dengan mengangkat tangan kiri, serta menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil membuka jari telunjuknya. Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada lubang atau jalan rusak. Cara ini jauh lebih baik dari pada dengan mengangkat kaki.
5. BAHAYA DI SISI KANAN: Kalau pengendara bisa melepas gas dengan situasi aman, maka isyarat memberikan ‘bahaya di sebelah kanan’ bisa saja dilakukan dengan mengangkat tangan kanan dan menunjuk ke arah kanan.
6. BAHAYA DI SISI KANAN: Petugas VJ jika terpaksa memberikan isyarat ‘bahaya disisi kanan’ dengan cara mengangkat kaki kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau menendang, tetapi hanya sekedar memberitahukan adanya bahaya dikanan karena tangan kanan pengendara harus tetap pegang handle gas
7. BAHAYA DI SISI KIRI: Sama kek di atass c beda kaki aja dengan kondisi diatas, Petugas VJ bisa juga memberikan isyarat ada ‘bahaya disisi kiri’ sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi isyarat-isyarat menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi hanya memberitahukan ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara harus pegang kopling.
8. TAMBAH KECEPATAN:Petugas VJ memberikan isyarat ‘tambah kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan kiri sambil menunjukkan jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di lakukan dengan membuka telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan berulang-ulang. Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke atas kemudian didorong kedepan. Pesannya mengatakan ‘ayo maju lagi, yuk kita lebih cepat lagi’. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan, apakah aman serta memungkinkan kecepatan bisa ditambah.
9. KURANGI KECEPATAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘kurangi kecepatan’ dengan cara melepas lengan tangan kiri dari handle kopling dengan secukupnya kemudian telapak tangan terbuka dimainkan atau diayunkan dengan perlahan. Bisa juga lengan tangan kiri secara besar diayun-ayunkan agar terlihat oleh semua peserta. Biasanya isyarat ini dilakukan ketika melewati tikungan-tikungan di pegunungan atau di jalan lurus dimana VJ minta kecepatan dikurangi secara perlahan, atau juga VJ minta extra perhatian grup untuk selalu “hati-hati”.
10. RAPATKAN BARISAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘rapatkan barisan’ dengan mengangat tangkat kirinya keatas, mengepalkan telapak tangan kiri kemudian diayunkan beberapa kali. Isyarat ini bisa juga ketika kecepatan mendadak diminta VJ agar segera pelan dan kemudian akan berhenti karena “red traffic light” atau bahaya lainnya.
11. BUAT SATU BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat barisan jadi satu’ dengan cara mengangkat tangan kirinya tinggi dan menempatkan telapak tangan kirinya diatas helm terbuka menghadap ke kanan, kemudian telapak tangan tadi diayungkan seperlunya. Isyarat satu baris ini juga bisa dengan mengangkat tangan kiri kemudian memberikan telunjuk satu kiri.
12. BUAT DUA BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat dua baris’ dengan cara mengangkat tangan kirinya sembari memberikan dua jari sebagai tanda angka 2. Isyarat ini meminta formasi barisan grup menjadi dua dengan syarat kecepatan rendah, kondisi jalan sepi dan formasi memang layak untuk berbaris dua. Jika kondisi dua baris sudah tidak mungkin lagi, maka secepatnya VJ memberikan isyarat satu baris (no. 11). 13. STOP/BERHENTI: Petugas VJ memberikan isyarat “berhenti/stop” dengan cara melepaskan tangan kirinya dari handle kopling kemudian telapak kirinya dibuka ke belakang sambil dimainkan atau digoyang-goyang menandakan harap segera berhenti. Isyarat ini jarang dipergunakan karena isyarat no. 10 rapatkan barisan dipakai sekaligus untuk berhenti. Seluruh keterangan mekanisme touring, maupun bahasa isyarat VJ yang telah dipaparkan diatas bukanlah suatu hal yang baku.
Sebenarnya masih banyak lagi mekanisme touring, maupun isyarat-isyarat lainnya yang bisa dipergunakan ketika berkendara bersama grup. Semua mekanisme touring dan bahasa isyarat tetap disesuaikan dengan kebutuhan, juga perkembangan dari setiap grup, komunitas maupun klub motor yang bersangkutan Semua orang ingin menikmati perjalanan dengan nyaman, dan keluarga dirumah pun selalu mendoakan agar kita selamat sampai ditujuan Keep Safety Riding
“Safety Riding” (keamanan berkendara). Semua anggota Komunitas/Klub motor memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan melewati proses pengujian yang benar. Sudah barang tentu pemilik SIM sudah mengetahui sanksi hukum jika ada pelanggaran yang dibuatnya. Jika benar ada pelanggaran, itupun pelanggaran per individu dan tidak lagi menjadi kapasitas pengawasan dari Komunitas/Klub Motor. Jika memang ada pelanggaran yang diketahui oleh Pengurus Komunitas/Klub Motor maka biasanya sanksi yang diberikan teguran melalui tulisan e-mail atau juga ketika acara kopdar (kopi darat). Namun ada juga komunitas atau klub motor yang melakukan “publikasi” melalui sarana milis (mailing list).
Setidaknya sanksi melalui publikasi ini dapat memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar UU Lalu-Lintas. Ketika sebuah Komunitas/Klub Motor melakukan touring, biasanya seluruh rangkaian touring diatur dengan profesional serta penuh tanggung jawab dari para pengurusya maupun dari seluruh anggota. Tanggung jawab ini merupakan “harga diri” dari sebuah nama Komunitas/Klub Motor yang tetap harus dijaga. Berikut Isyarat Singkat Pada touring Sepeda Motor Dan Ini adalah Bahasa Isyarat yang hwajib di kuasai para VJ Gambar dibawah ini adalah sekedar contoh yang sekiranya harus dilakoni oleh ‘Petugas VJ Touring’ karena ia akan memimpin barisan grup, sudah tentu posisinya harus berada di barisan paling depan. Kemudian bahasa isyarat yang diberikan oleh VJ harus di ikuti oleh peserta secara berurutan mulai dari peserta nomor dua dan terus kebelakang. Namun pada prakteknya beberapa isyarat mempunya arti dan makna yang berbeda. Hal ini karena disesuaikan dengan gaya dan riding style dari setiap komunitas, klub motor, jenis motor yang dipakai. maupun sikap dari pengendara itu sendiri. Catatan: Untuk setiap keterangan yang ada dibawah ini hanyalah berdasarkan pengalaman pribadi penulis ketika mengikuti touring secara grup.
1. START MESIN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘hidupkan mesin’ dengan tangan kanan keatas sambil memainkan jari telunjuk tangan kanan. Posisi masih berhenti dan kode start harus didahului oleh klakson dari petugas SW yang ada paling belakang. Usai klakson SW tadi, VJ memberikan acungan jempol tangan kanan/kiri agar dilihat oleh semua peserta, artinya ‘ready to go.’
2. BELOK KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ‘belok kiri’ dengan cara mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri.
3. BELOK KANAN: Petugas VJ memberikan isyarat belok kanan dengan cara mengangkat tangan kiri sampai keatas helm, dengan telapa tangan kiri tebuka mengarak kekanana. Gerakan dilulangi beberapa kali menunjuk kekanan.
4. BAHAYA DI SISI KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ada ‘bahaya di sisi kiri’ dengan mengangkat tangan kiri, serta menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil membuka jari telunjuknya. Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada lubang atau jalan rusak. Cara ini jauh lebih baik dari pada dengan mengangkat kaki.
5. BAHAYA DI SISI KANAN: Kalau pengendara bisa melepas gas dengan situasi aman, maka isyarat memberikan ‘bahaya di sebelah kanan’ bisa saja dilakukan dengan mengangkat tangan kanan dan menunjuk ke arah kanan.
6. BAHAYA DI SISI KANAN: Petugas VJ jika terpaksa memberikan isyarat ‘bahaya disisi kanan’ dengan cara mengangkat kaki kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau menendang, tetapi hanya sekedar memberitahukan adanya bahaya dikanan karena tangan kanan pengendara harus tetap pegang handle gas
7. BAHAYA DI SISI KIRI: Sama kek di atass c beda kaki aja dengan kondisi diatas, Petugas VJ bisa juga memberikan isyarat ada ‘bahaya disisi kiri’ sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi isyarat-isyarat menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi hanya memberitahukan ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara harus pegang kopling.
8. TAMBAH KECEPATAN:Petugas VJ memberikan isyarat ‘tambah kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan kiri sambil menunjukkan jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di lakukan dengan membuka telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan berulang-ulang. Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke atas kemudian didorong kedepan. Pesannya mengatakan ‘ayo maju lagi, yuk kita lebih cepat lagi’. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan, apakah aman serta memungkinkan kecepatan bisa ditambah.
9. KURANGI KECEPATAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘kurangi kecepatan’ dengan cara melepas lengan tangan kiri dari handle kopling dengan secukupnya kemudian telapak tangan terbuka dimainkan atau diayunkan dengan perlahan. Bisa juga lengan tangan kiri secara besar diayun-ayunkan agar terlihat oleh semua peserta. Biasanya isyarat ini dilakukan ketika melewati tikungan-tikungan di pegunungan atau di jalan lurus dimana VJ minta kecepatan dikurangi secara perlahan, atau juga VJ minta extra perhatian grup untuk selalu “hati-hati”.
10. RAPATKAN BARISAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘rapatkan barisan’ dengan mengangat tangkat kirinya keatas, mengepalkan telapak tangan kiri kemudian diayunkan beberapa kali. Isyarat ini bisa juga ketika kecepatan mendadak diminta VJ agar segera pelan dan kemudian akan berhenti karena “red traffic light” atau bahaya lainnya.
11. BUAT SATU BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat barisan jadi satu’ dengan cara mengangkat tangan kirinya tinggi dan menempatkan telapak tangan kirinya diatas helm terbuka menghadap ke kanan, kemudian telapak tangan tadi diayungkan seperlunya. Isyarat satu baris ini juga bisa dengan mengangkat tangan kiri kemudian memberikan telunjuk satu kiri.
12. BUAT DUA BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat dua baris’ dengan cara mengangkat tangan kirinya sembari memberikan dua jari sebagai tanda angka 2. Isyarat ini meminta formasi barisan grup menjadi dua dengan syarat kecepatan rendah, kondisi jalan sepi dan formasi memang layak untuk berbaris dua. Jika kondisi dua baris sudah tidak mungkin lagi, maka secepatnya VJ memberikan isyarat satu baris (no. 11). 13. STOP/BERHENTI: Petugas VJ memberikan isyarat “berhenti/stop” dengan cara melepaskan tangan kirinya dari handle kopling kemudian telapak kirinya dibuka ke belakang sambil dimainkan atau digoyang-goyang menandakan harap segera berhenti. Isyarat ini jarang dipergunakan karena isyarat no. 10 rapatkan barisan dipakai sekaligus untuk berhenti. Seluruh keterangan mekanisme touring, maupun bahasa isyarat VJ yang telah dipaparkan diatas bukanlah suatu hal yang baku.
Sebenarnya masih banyak lagi mekanisme touring, maupun isyarat-isyarat lainnya yang bisa dipergunakan ketika berkendara bersama grup. Semua mekanisme touring dan bahasa isyarat tetap disesuaikan dengan kebutuhan, juga perkembangan dari setiap grup, komunitas maupun klub motor yang bersangkutan Semua orang ingin menikmati perjalanan dengan nyaman, dan keluarga dirumah pun selalu mendoakan agar kita selamat sampai ditujuan Keep Safety Riding
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/RT ) BRIGADE SPORT MAKASSAR
AD / ART
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
BRIGADE SPORT MAKASSAR ( BSM )
BRIGADE SPORT MAKASSAR ( BSM )
SEKRETARIAT
BRIGADE SPORT MAKASSAR
“Warkop Daeng Boss” JL. Perintis Kemerdekaan Km.9, Kota Makassar, Sul-Sel 90245
Telpon / HP : 0812 4530 9613
Email : Brigade.Sport.Makassar300515@gmail.com
BRIGADE SPORT MAKASSAR
“Warkop Daeng Boss” JL. Perintis Kemerdekaan Km.9, Kota Makassar, Sul-Sel 90245
Telpon / HP : 0812 4530 9613
Email : Brigade.Sport.Makassar300515@gmail.com
ANGGARAN DASAR
BRIGADE SPORT MAKASSAR
BRIGADE SPORT MAKASSAR
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
N A M A
Nama organisasi ini adalah Brigade Sport Makassar yang
selanjutnya di singkat BSM.
PASAL 2
W A K T U
W A K T U
Brigade Sport Makassar didirikan pada tanggal 30 Mei
2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
SIFAT DAN BENTUK
Brigade Sport Makassar adalah organisasi otomotif
bersifat independen di bawah naungan MBI ( Macan Besi Indonesia ) dan bersifat
umum bagi pemilik sepeda motor semua merk yang berjenis motor besar .
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari Brigade Sport Makassar berada di
Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
A Z A S
Brigade Sport Makassar adalah organisasi yang
berazaskan Pancasila.
PASAL 6
T U J U A N
T U J U A N
6.1
Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama anggota.
6.2 Meningkatkan apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
6.3 Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
6.4 Merekatkan nilai-nilai persaudaraan di kalangan club-club motor.
6.5 Aktif ikut serta dalam mendukung program-program pemerintahan.
6.6 Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6.7 Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
6.8 Melakukan pendidikan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
6.9 Membangun usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
6.2 Meningkatkan apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
6.3 Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
6.4 Merekatkan nilai-nilai persaudaraan di kalangan club-club motor.
6.5 Aktif ikut serta dalam mendukung program-program pemerintahan.
6.6 Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6.7 Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
6.8 Melakukan pendidikan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
6.9 Membangun usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur
organisasi Brigade Sport Makassar tersusun sebagai berikut:
7.1 Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua dan Wakil Ketua.
7.2 Pelaksana keputusan harian adalah Pengurus Club.
7.3 Divisi-Divisi diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes.
7.1 Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua dan Wakil Ketua.
7.2 Pelaksana keputusan harian adalah Pengurus Club.
7.3 Divisi-Divisi diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes.
PASAL 8
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
8.1 Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
8.2 Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
8.3 Sukarela dan gotong royong.
8.4 Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
8.5 Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
8.6 Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur
8.2 Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
8.3 Sukarela dan gotong royong.
8.4 Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
8.5 Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
8.6 Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur
yang lebih tinggi.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
PASAL 9
RAPAT PENGURUS
RAPAT PENGURUS
Rapat
Pengurus, dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua , Wakil Ketua ,
Sekretaris , Humas , Bendahara dan Koordinator divisi-divisi dan dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
9.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
9.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
9.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
9.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
9.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
9.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 10
RAPAT PLENO ANGGOTA
RAPAT PLENO ANGGOTA
Rapat Pleno
Anggota dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris ,
Bendahara, Humas dan Kooordinator divisi-divisi serta semua anggota
dilaksanakan atas undangan Ketua dan Sekretaris, sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
10.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
10.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
10.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
10.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
10.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
10.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 11
MEKANISME RAPAT
MEKANISME RAPAT
11.1 Setiap
rapat harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang sekretaris.
11.2 Setiap rapat harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
11.3 Setiap rapat harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
11.2 Setiap rapat harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
11.3 Setiap rapat harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
12.1 Rapat
pengurus dan rapat pleno anggota dapat dilaksanakan apabila dihadiri semua
pengurus, sekurang-
kurangnya 70% dari jumlah pengurus.
12.2 Dalam hal tidak dicapai keputusan peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu
12.2 Dalam hal tidak dicapai keputusan peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu
minggu dari waktu yang ditentukan. Jika
keputusan masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu
jam untuk kemudian dilaksanakan rapat
secara sah.
12.3 Rapat Pengurus dan rapat pleno anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan
12.3 Rapat Pengurus dan rapat pleno anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan
diputuskan dan akan dilaksanakan.
BAB V
A T R I B U T
A T R I B U T
PASAL 13
LAMBANG/LOGO
Keterangan
Logo:LAMBANG/LOGO
Tulisan pada logo menggunakan type Goudy Old Style
Makna Logo:
·
Kepala Macan
: BSM dan seluruh anggota dapat dan mampu menjadi pemimpin yang bijak dalam
mengambil keputusan , responsif dan cepat dalam bertindak dengan bijak, serta
memiliki karakter kuat dan tangguh.
·
Cakar : BSM
dan seluruh anggota dapat menerkam dan membasmi semua kejahatan yang ada dalam
masyarakan ,dan sebagai pelopor keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya.
·
Warna Merah
: BSM dan seluruh anggota mempunyai jiwa yang pemberani.
·
Warna Hitam
: BSM dan seluruh anggota mempunyai sikap yang selalu netral.
PASAL 14
NO REGISTRASI
NO REGISTRASI
Keterangan No. registrasi:
- Berbentuk Lingkaran .
- Tulisan BRIGADE SPORT MAKASSAR menggunakan font Goudy Old Style.
- Terdapat angka sebagai tanda nomor registrasi dengan menggunakan font Goudy Old Style.
PASAL 15
KEMEJA
KEMEJA
Keterangan:
- Berbentuk …….
- Semua tulisan menggunakan font ………
- Terdapat ………
PASAL 16
MOTTO
MOTTO
Keep Brotherhood Has No Limited and Safety Riding
Memiliki
arti bahwa dengan menjadi seorang anggota Brigade Sport Makassar dan bagian
dari keluarga besar Macan Besi Indonesia ( MBI ) harus mampu menjaga tali atau
ikatan persaudaraan tanpa batas dengan sesama dan selalu berkomitmen untuk
menjadi Pelopor dalam keselamatan berlalu-lintas di jalan raya.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 17
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 17
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
PASAL 18
Perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan.
=======================================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BRIGADE SPORT MAKASSAR
BRIGADE SPORT MAKASSAR
BAB I
ORGANISASI
ORGANISASI
PASAL 1
MUBES
MUBES
Mubes adalah pengambil keputusan tertinggi,
dilaksanakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali, dihadiri oleh peserta
penuh, yakni seluruh anggota Brigade Sport Makassar:
- Mempunyai hak suara dan bicara.
- Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
- Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
Tugas-tugas
dan wewenangnya:
- Meminta pertanggung jawaban pengurus yang dipilih pada periode sebelumnya.
- Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.
- Membuat garis besar program organisasi.
- Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi jika diperlukan.
Mubes luar
biasa dapat dilaksanakan jika pengurus tidak mampu menjalankan program
organisasi atas dasar usulan anggota (usulan 50% + 1 anggota).
PASAL 2
PENGURUS
PENGURUS
- Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan setelah masa jabatan 2 (dua) tahun.
- Pengurus berkedudukan di sekretariat Organisasi.
- Pengurus merupakan badan pimpinan tertinggi.
- Pengurus sebagai Pimpinan dan membuat keputusan organisasi.
- Pengurus mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
Tugas dan
tanggung jawabnya:
- Melaksanakan keputusan.
- Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota.
- Menyelenggarakan rapat reguler beserta seluruh anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya.
- Mengumpulkan uang iuran wajib anggota.
Anggota
Pengurus Terdiri dari:
- Ketua Umum
- Wakil Ketua (wilayah Kota Makassar)
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi – Divisi
Pada saat
mendesak Pengurus memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan
yang disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
Ketua Umum:
- Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART Brigade Sport Makassar.
- Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
- Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal.
Wakil Ketua:
- Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan bidang-bidang pembantu kepengurusan.
- Membantu tugas Ketua untuk tercapainya kelancaran organisasi sehari-hari.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
- Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi dengan persetujuan Ketua Umum.
Sekretaris
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kesekretariatan Brigade Sport Makassar.
- Memelihara tertib administrasi pengurus Brigade Sport Makassar sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
- Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
- Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru Brigade Sport Makassar.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Bendahara
- Mengumpulkan dan mengawasi seluruh dana masuk yang terkumpul.
- Mengelola keuangan organisasi secara umum.
- Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggung-jawabkan setiap saat.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi Humas
dan Publikasi
- Sebagai pusat mediator Brigade Sport Makassar dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal Brigade Sport Makassar serta membuat akses di internet / dunia maya.
- Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak di luar Brigade Sport Makassar yang berhubungan langsung maupun tidak langsung untuk menunjang kinerja Pengurus Brigade Sport Makassar.
- Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan Brigade Sport Makassar kepada seluruh pengurus dan anggota.
- Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan Brigade Sport Makassar maupun pihak luar guna mempertanggung-jawabkan segala jenis program & Brigade Sport Makassar.
- Mempublikasikan kegiatan club kepada seluruh anggota club dan juga pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan club dan juga membangun kesan positif di masyarakat.
- Menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal Brigade Sport Makassar.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi Tata
Tertib dan Peraturan
- Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam Brigade Sport Makassar.
- Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART Brigade Sport Makassar.
- Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
- Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota.
- Menentukan syarat-syarat perjalanan dalam maupun luar kota bekerja sama dengan Divisi Touring.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi
Touring
- Menyiapkan kelengkapan kegiatan turing yang dilaksanakan oleh Brigade Sport Makassar bekerja sama dengan Bidang Tata Tertib dan Peraturan.
- Menyiapkan agenda touring club dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang lain.
- Melakukan survey atau mencari informasi penting mengenai keadaan jalan atau lokasi yang akan dilewati dan memberikan laporan kepada pimpinan dan petugas touring.
- Melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam kegiatan touring.
- Melakukan pengecekan terhadap kesiapan fisik seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
- Melakukan pengecekan fisik sepeda motor seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
- Memberikan laporan kepada pimpinan perjalanan dan petugas touring mengenai jumlah anggota yang mengikuti kegiatan touring.
- Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
BAB II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
SYARAT ANGGOTA
Syarat –
syarat anggota Brigade Sport Makassar adalah:
4.1. Memiliki sepeda motor dengan semua merk motor besar.
4.2. Menyerahkan:
4.1. Memiliki sepeda motor dengan semua merk motor besar.
4.2. Menyerahkan:
- foto copy SIM/KTP 2 lembar
- foto copy STNK 2 lembar
- pas foto terbaru 3 x 4 =2 lembar
4.3. Mengisi
Formulir Pendaftaran dengan lengkap, jelas & benar.
4.4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.200.000 sebagai pengganti:
4.4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.200.000 sebagai pengganti:
- 1 buah Kemeja
- 1 buah stiker No Registrasi Anggota
- 1 buah pin cor member dan nasional
NB:Semua
atribut klub akan didapat setelah melengkapi segala persyaratan
4.5. Aktif menghadiri kopdar minimal 2 x/bulan setiap hari Rabu dan Sabtu jam 19.00 – selesai.
4.6. Membayar uang kas Rp25.000/bln.
4.7. Mengikuti / melaksanakan touring perkenalan minimal kepada 2 (dua) club yang berada dalam naungan
4.5. Aktif menghadiri kopdar minimal 2 x/bulan setiap hari Rabu dan Sabtu jam 19.00 – selesai.
4.6. Membayar uang kas Rp25.000/bln.
4.7. Mengikuti / melaksanakan touring perkenalan minimal kepada 2 (dua) club yang berada dalam naungan
Macan Besi Indonesia ( MBI ).
4.8. Membaca, mengerti, mentaati & menjalankan tata tertib peraturan AD/ART Brigade Sport Makassar.
4.9. Tidak sedang menjadi anggota club sepeda motor manapun termasuk geng motor.
4.10. Tidak menggunakan narkoba & zat adiktif lainnya.
4.11. Menjaga nama baik & loyal terhadap Brigade Sport Makassar serta semua club / komunitas Motor
4.8. Membaca, mengerti, mentaati & menjalankan tata tertib peraturan AD/ART Brigade Sport Makassar.
4.9. Tidak sedang menjadi anggota club sepeda motor manapun termasuk geng motor.
4.10. Tidak menggunakan narkoba & zat adiktif lainnya.
4.11. Menjaga nama baik & loyal terhadap Brigade Sport Makassar serta semua club / komunitas Motor
Yang ada dalam naungan Macan Besi
Indonesia ( MBI ) dan di Indonesia.
4.12. Memiliki komitmen & tanggung jawab kepada Brigade Sport Makassar dan Macan Besi Indonesia (MBI).
4.13. Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan melalui rapat pengurus dan
4.12. Memiliki komitmen & tanggung jawab kepada Brigade Sport Makassar dan Macan Besi Indonesia (MBI).
4.13. Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan melalui rapat pengurus dan
sewaktu-waktu dapat berubah.
PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
HAK-HAK ANGGOTA
5.1. Ikut
terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
5.2. Memberikan saran, kritikan, dan usulan kepada organisasi.
5.3. Mendapatkan arahan dan menjalankan program organisasi.
5.4. Menyampaikan pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
5.5. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
5.6. Berhenti atau mengundurkan diri.
5.2. Memberikan saran, kritikan, dan usulan kepada organisasi.
5.3. Mendapatkan arahan dan menjalankan program organisasi.
5.4. Menyampaikan pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
5.5. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
5.6. Berhenti atau mengundurkan diri.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
6.1. Menjaga
nama baik organisasi.
6.2. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
6.3. Mematuhi kebijakan, keputusan, dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
6.4. Menjalankan program serta melaksanakan keputusan pengurus.
6.5. Menghormati pendapat dan usulan anggota lain.
6.6. Membayar iuran anggota.
6.7. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
6.2. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
6.3. Mematuhi kebijakan, keputusan, dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
6.4. Menjalankan program serta melaksanakan keputusan pengurus.
6.5. Menghormati pendapat dan usulan anggota lain.
6.6. Membayar iuran anggota.
6.7. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
S A N K S I
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin
organisasi,berupa:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
- Dikeluarkan dari keanggotaan Brigade Sport Makassar.
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan
adil.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat surat pemberitahuan.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat surat pemberitahuan.
PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI
HAK PEMBELAAN DIRI
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan
pembelaan diri di depan pengurus.
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi atau pemulihan harus diberikan oleh pengurus.
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi atau pemulihan harus diberikan oleh pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber
keuangan Brigade Sport Makassar didapat dari:
10.1. Iuran pendaftaran calon anggota baru.
10.2. Iuran kas wajib anggota tiap bulan.
10.3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
10.4. Kerjasama sosial ekonomi.
10.1. Iuran pendaftaran calon anggota baru.
10.2. Iuran kas wajib anggota tiap bulan.
10.3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
10.4. Kerjasama sosial ekonomi.
PASAL 11
Setiap anggota Brigade Sport Makassar wajib membayar
iuran rutin bulanan sesuai kesepakatan bersama dalam rapat sebesar Rp 25.000,-/bulan
yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai keperluan dan disetujui bersama.
PASAL 12
Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara.
Pertanggung-jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Mubes.
Pertanggung-jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Mubes.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan
terpisah dari rekening pribadi di bank atas nama Brigade Sport Makassar /
Bendahara.
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus.
Langganan:
Postingan (Atom)