Sabtu, 30 Mei 2015

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/RT ) BRIGADE SPORT MAKASSAR


AD / ART
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
BRIGADE SPORT MAKASSAR ( BSM )
SEKRETARIAT
BRIGADE SPORT MAKASSAR
“Warkop Daeng Boss” JL. Perintis Kemerdekaan Km.9, Kota Makassar, Sul-Sel 90245
Telpon / HP : 0812 4530 9613
Email :
Brigade.Sport.Makassar300515@gmail.com
ANGGARAN DASAR
BRIGADE SPORT MAKASSAR
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama organisasi ini adalah Brigade Sport Makassar yang selanjutnya di singkat BSM.
PASAL 2
W A K T U
Brigade Sport Makassar didirikan pada tanggal 30 Mei 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
Brigade Sport Makassar adalah organisasi otomotif bersifat independen di bawah naungan MBI ( Macan Besi Indonesia ) dan bersifat umum bagi pemilik sepeda motor semua merk yang berjenis motor besar .
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari Brigade Sport Makassar berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
Brigade Sport Makassar adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
PASAL 6
T U J U A N
6.1 Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama anggota.
6.2 Meningkatkan apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
6.3 Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif.
6.4 Merekatkan nilai-nilai persaudaraan di kalangan club-club motor.
6.5 Aktif ikut serta dalam mendukung program-program pemerintahan.
6.6 Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
6.7 Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
6.8 Melakukan pendidikan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
6.9 Membangun usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Brigade Sport Makassar tersusun sebagai berikut:
7.1 Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua dan Wakil Ketua.
7.2 Pelaksana keputusan harian adalah Pengurus Club.
7.3 Divisi-Divisi diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes.
PASAL 8
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI

8.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
8.2 Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
8.3 Sukarela dan gotong royong.
8.4 Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
8.5 Patuh terhadap organisasi, struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
8.6 Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur
      yang lebih tinggi.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
PASAL 9
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus, dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua , Wakil Ketua , Sekretaris , Humas , Bendahara dan Koordinator divisi-divisi dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
9.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
9.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
9.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 10
RAPAT PLENO ANGGOTA
Rapat Pleno Anggota dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris , Bendahara, Humas dan Kooordinator divisi-divisi serta semua anggota dilaksanakan atas undangan Ketua dan Sekretaris, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
10.1 Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
10.2 Melakukan evaluasi kerja organisasi.
10.3 Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.
PASAL 11
MEKANISME RAPAT
11.1 Setiap rapat harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang sekretaris.
11.2 Setiap rapat harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
11.3 Setiap rapat harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
12.1 Rapat pengurus dan rapat pleno anggota dapat dilaksanakan apabila dihadiri semua pengurus, sekurang- 
        kurangnya 70% dari jumlah pengurus.
12.2 Dalam hal tidak dicapai keputusan peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu
        minggu dari waktu yang ditentukan. Jika keputusan masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu
        jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
12.3 Rapat Pengurus dan rapat pleno anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan
        diputuskan dan akan dilaksanakan.
BAB V
A T R I B U T
PASAL 13
LAMBANG/LOGO
Keterangan Logo:
Tulisan pada logo menggunakan type Goudy Old Style
Makna Logo:
·         Kepala Macan : BSM dan seluruh anggota dapat dan mampu menjadi pemimpin yang bijak dalam mengambil keputusan , responsif dan cepat dalam bertindak dengan bijak, serta memiliki karakter kuat dan tangguh.
·         Cakar : BSM dan seluruh anggota dapat menerkam dan membasmi semua kejahatan yang ada dalam masyarakan ,dan sebagai pelopor keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya.
·         Warna Merah : BSM dan seluruh anggota mempunyai jiwa yang pemberani.
·         Warna Hitam : BSM dan seluruh anggota mempunyai sikap yang selalu netral.
PASAL 14
NO REGISTRASI
Keterangan No. registrasi:
  • Berbentuk Lingkaran .
  • Tulisan BRIGADE SPORT MAKASSAR menggunakan font Goudy Old Style.
  • Terdapat angka sebagai tanda nomor registrasi dengan menggunakan font Goudy Old Style.
PASAL 15
KEMEJA
Keterangan:
  • Berbentuk …….
  • Semua tulisan menggunakan font ………
  • Terdapat ………
PASAL 16
MOTTO
Keep Brotherhood Has No Limited and Safety Riding
Memiliki arti bahwa dengan menjadi seorang anggota Brigade Sport Makassar dan bagian dari keluarga besar Macan Besi Indonesia ( MBI ) harus mampu menjaga tali atau ikatan persaudaraan tanpa batas dengan sesama dan selalu berkomitmen untuk menjadi Pelopor dalam keselamatan berlalu-lintas di jalan raya.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 17
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
PASAL 18
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan.
=======================================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BRIGADE SPORT MAKASSAR
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
MUBES
Mubes adalah pengambil keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali, dihadiri oleh peserta penuh, yakni seluruh anggota Brigade Sport Makassar:
  • Mempunyai hak suara dan bicara.
  • Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
  • Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
  • Meminta pertanggung jawaban pengurus yang dipilih pada periode sebelumnya.
  • Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang.
  • Membuat garis besar program organisasi.
  • Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi jika diperlukan.
Mubes luar biasa dapat dilaksanakan jika pengurus tidak mampu menjalankan program organisasi atas dasar usulan anggota (usulan 50% + 1 anggota).
PASAL 2
PENGURUS
  • Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan setelah masa jabatan 2 (dua) tahun.
  • Pengurus berkedudukan di sekretariat Organisasi.
  • Pengurus merupakan badan pimpinan tertinggi.
  • Pengurus sebagai Pimpinan dan membuat keputusan organisasi.
  • Pengurus mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
Tugas dan tanggung jawabnya:
  • Melaksanakan keputusan.
  • Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota.
  • Menyelenggarakan rapat reguler beserta seluruh anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  • Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya.
  • Mengumpulkan uang iuran wajib anggota.
Anggota Pengurus Terdiri dari:
  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua (wilayah Kota Makassar)
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Divisi – Divisi
Pada saat mendesak Pengurus memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS
TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS
Ketua Umum:
  • Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART Brigade Sport Makassar.
  • Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
  • Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal.
Wakil Ketua:
  • Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan bidang-bidang pembantu kepengurusan.
  • Membantu tugas Ketua untuk tercapainya kelancaran organisasi sehari-hari.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.
  • Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal organisasi dengan persetujuan Ketua Umum.
Sekretaris
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kesekretariatan Brigade Sport Makassar.
  • Memelihara tertib administrasi pengurus Brigade Sport Makassar sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
  • Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
  • Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru Brigade Sport Makassar.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Bendahara
  • Mengumpulkan dan mengawasi seluruh dana masuk yang terkumpul.
  • Mengelola keuangan organisasi secara umum.
  • Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggung-jawabkan setiap saat.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi Humas dan Publikasi
  • Sebagai pusat mediator Brigade Sport Makassar dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal Brigade Sport Makassar serta membuat akses di internet / dunia maya.
  • Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak di luar Brigade Sport Makassar yang berhubungan langsung maupun tidak langsung untuk menunjang kinerja Pengurus Brigade Sport Makassar.
  • Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan Brigade Sport Makassar kepada seluruh pengurus dan anggota.
  • Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan bidang dokumentasi untuk segala jenis kegiatan untuk kepentingan Brigade Sport Makassar maupun pihak luar guna mempertanggung-jawabkan segala jenis program & Brigade Sport Makassar.
  • Mempublikasikan kegiatan club kepada seluruh anggota club dan juga pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan club dan juga membangun kesan positif di masyarakat.
  • Menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal Brigade Sport Makassar.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi Tata Tertib dan Peraturan
  • Membantu Pengurus menciptakan suasana yang kondusif di dalam Brigade Sport Makassar.
  • Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART Brigade Sport Makassar.
  • Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.
  • Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota.
  • Menentukan syarat-syarat perjalanan dalam maupun luar kota bekerja sama dengan Divisi Touring.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
Divisi Touring
  • Menyiapkan kelengkapan kegiatan turing yang dilaksanakan oleh Brigade Sport Makassar bekerja sama dengan Bidang Tata Tertib dan Peraturan.
  • Menyiapkan agenda touring club dengan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang lain.
  • Melakukan survey atau mencari informasi penting mengenai keadaan jalan atau lokasi yang akan dilewati dan memberikan laporan kepada pimpinan dan petugas touring.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam kegiatan touring.
  • Melakukan pengecekan terhadap kesiapan fisik seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
  • Melakukan pengecekan fisik sepeda motor seluruh anggota yang mengikuti kegiatan touring.
  • Memberikan laporan kepada pimpinan perjalanan dan petugas touring mengenai jumlah anggota yang mengikuti kegiatan touring.
  • Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat anggota Brigade Sport Makassar adalah:
4.1. Memiliki sepeda motor dengan semua merk motor besar.
4.2. Menyerahkan:
  • foto copy SIM/KTP 2 lembar
  • foto copy STNK 2 lembar
  • pas foto terbaru 3 x 4 =2 lembar
4.3. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan lengkap, jelas & benar.
4.4. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.200.000 sebagai pengganti:
  • 1 buah Kemeja
  • 1 buah stiker No Registrasi Anggota
  • 1 buah pin cor member dan nasional
NB:Semua atribut klub akan didapat setelah melengkapi segala persyaratan
4.5. Aktif menghadiri kopdar minimal 2 x/bulan setiap hari Rabu dan Sabtu jam 19.00 – selesai.
4.6. Membayar uang kas Rp25.000/bln.
4.7. Mengikuti / melaksanakan touring perkenalan minimal kepada 2 (dua) club yang berada dalam naungan
       Macan Besi Indonesia ( MBI ).
4.8. Membaca, mengerti, mentaati & menjalankan tata tertib peraturan AD/ART Brigade Sport Makassar.
4.9. Tidak sedang menjadi anggota club sepeda motor manapun termasuk geng motor.
4.10. Tidak menggunakan narkoba & zat adiktif lainnya.
4.11. Menjaga nama baik & loyal terhadap Brigade Sport Makassar serta semua club / komunitas Motor
         Yang ada dalam naungan Macan Besi Indonesia ( MBI ) dan di Indonesia.
4.12. Memiliki komitmen & tanggung jawab kepada Brigade Sport Makassar dan Macan Besi Indonesia (MBI).
4.13. Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan melalui rapat pengurus dan
         sewaktu-waktu dapat berubah.
PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
5.1. Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
5.2. Memberikan saran, kritikan, dan usulan kepada organisasi.
5.3. Mendapatkan arahan dan menjalankan program organisasi.
5.4. Menyampaikan pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
5.5. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
5.6. Berhenti atau mengundurkan diri.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
6.1. Menjaga nama baik organisasi.
6.2. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART organisasi.
6.3. Mematuhi kebijakan, keputusan, dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
6.4. Menjalankan program serta melaksanakan keputusan pengurus.
6.5. Menghormati pendapat dan usulan anggota lain.
6.6. Membayar iuran anggota.
6.7. Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi,berupa:
  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
  • Dikeluarkan dari keanggotaan Brigade Sport Makassar.
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat surat pemberitahuan.
PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus.
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi atau pemulihan harus diberikan oleh pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan Brigade Sport Makassar didapat dari:
10.1. Iuran pendaftaran calon anggota baru.
10.2. Iuran kas wajib anggota tiap bulan.
10.3. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
10.4. Kerjasama sosial ekonomi.
PASAL 11
Setiap anggota Brigade Sport Makassar wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai kesepakatan bersama dalam rapat sebesar Rp 25.000,-/bulan yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai keperluan dan disetujui bersama.
PASAL 12
Pengelola dan pemegang keuangan adalah Bendahara.
Pertanggung-jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Mubes.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan terpisah dari rekening pribadi di bank atas nama Brigade Sport Makassar / Bendahara.
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar